Kamis, 23 Desember 2010

MANAJEMEN KESELAMATAN INTERNASIONAL DALAM PENGOPERASIAN KAPAL

1. UMUM

1.1. Definisi
  • 1.1.1. International Safety Management (ISM) Code atau Aturan Manajemen Internasional untuk operasi kapal dengan aman dan untuk Pencegahan Pencemaran, yang diterapkan oleh Sidang IMO dan dapat diamandemen oleh Organisasi.
  • 1.1.2. Perusahaan berarti pemilik kapal, atau organisasi lain atau perorangan, seperti manajer atau pencarter kapal polos (bareboat), yang oleh pemilik diberikan tanggung jawab atas operasi kapal, dan dengan pengambil alihan tanggung jawab tersbut, bersedia mengambil alih seluruh tugas dan tanggung jawab yang disyaratkan dalam Code.
  • 1.1.3. Administrasi adalah Pemerintah suatu negara yang benderanya berhak dikibarkan oleh kapal.

1.2. Tujuan
  • 1.2.1. Tujuan dari Code ini adalah memastikan keselamatan di laut, mencegah cidera atau hilangnya jiwa manusia serta menghindarai kerusakan lingkungan, khususnya lingkungan di laut dan kerusakan harta benda.
  • 1.2.2. Tujuan manajemen keselamatan dari perusahaan antara lain meliputi:
  1. menyiapkan praktek keselamatan dalam operasi kapal dan keselamatan lingkungan kerja;
  2. menciptakan perlindungan atas semua risiko yang diketahui, dan
  3. secara terus-menerus meningkatkan ketrampilan manajemen keselamatan dari personil darat dan kapal, termasuk kesiapan dalam keadaan darurat yang ada hubungannya dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
  • 1.2.3. Sistem manajemen keselamatan harus memastikan :
  1. ketaatan pada aturan dan peraturan wajib, dan
  2. bahwa penerapan code, garis panduan dan rekomendasi standar dari Organisasi, Administrasi, lembaga klasifikasi, dan organisasi industri maritim dilakukan sebagai bahan pertimbangan.


1.3. Aplikasi

Persyaratan dalam Code ini dapat diberlakukan untuk semua kapal.



1.4. Persyaratan fungsional untuk Sistem Manajemen Keselamatan (SMS)

Setiap perusahaan perlu mengembangkan, menerapkan dan mempertahankan Sistem Manajemen Keselamatan yang meliputi persyaratan fungsional berikut:
  1. kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan;
  2. petunjuk dan prosedur untukmemastikan keselamatan operasi kapal dan perlindungan lingkungan dalam mentaati peraturan internasional maupun perundangan negara bendera kapal yang bersangkutan;
  3. menentukan tingkat otorita dan garis komunikasi antara dan antar personil darat dan di kapal;
  4. prosedur pelaporan kecelakaan dan penyimpangan dari ketentuan Code ini;
  5. prosedur untuk siap dan tanggap dalam keadaan darurat, dan
  6. prosedur untuk internal audit dan tinjau ulang manajemen.

2. KEBIJAKAN KESESLAMATAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
  • 2.1. Perusahaan harus menyusun suatu kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan yang menje­laskan bagaimana tujuan yang tercantum dalam paragrap 1.2 dapat dicapai.
  • 2.2. Perusahaan harus memasti kan bahwa kebijakan tersebut diterapkan dan dipertahankan disemua tingkat organisasi baik di kapal maupun di darat.

3. TANGGUNG JAWAB OTORITA PERUSAHAAN
  • 3.1. Jika badan yang bertanggung jawab atas operasi suatu kapal bukan pemiliknya, maka pemilik harus melaporkan nama lengkap dan data rinci badan tersebut kepada Administrasi.
  • 3.2. Perusahaan harus menetapkan dan mendokumentasikan tanggung jawab, otorita dan hubungan antar personil yang mengatur, melaksanakan dan meneliti pekerjaan yang dapat mempengaruhi keselamatan serta pence­gahan pencemaran.
  • 3.3. Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya sumber daya dan dukungan yang cukup dari darat, untuk memungkinkan personil yang ditunjuk dapat melaksanakan tugasnya

4. PERSONIL YANG DITUNJUK ( DESIGNATED PERSON )

Untuk memastikan keselamatan operasi dan memberi­kan jalur hubungan antara perusahaan dan kapal, setiap perusahaan harus menunjuk satu atau lebih personil di darat yang memiliki akses langsung dengan pucuk pimpinan manajemen.

Dalam otorita dan tanggung jawab personil tersebut, termasuk memonitor aspek kesela­matan dan perlindungan lingkungan dalam operasi setiap kapal, sesuai persyaratan yang menjamin tersedianya sarana dan dukungan yang cukup dari darat sebagaimana dibutuhkan.



5. TANGGUNG JAWAB OTORITA NAHKODA

5.1. Perusahaan harus jelas menetapkandan mendokumentasikan tanggung jawab nakhoda sehubungan dengan :
  • .1 penerapan kebijakan perusahaan dalam hal keselmatan dan perlindungan lingkungan;
  • .2 memotivasikan awak kapal dalam menjalankan kebijakan dimaksud;
  • .3 mengeluarkan perintah dan instruksi yang sesuai, jelas dan sederhana;
  • .4 memverifikasi bahwa persyaratan yang ditentukan diindahkan, dan
  • .5 tinjau ulang SMS dan mela­porkan penyimpangan kepada manajemen didarat.

5.2. Perusahaan harus memas tikan bahwa SMS yang digunakan di kapal berisikan ketentuan yang menjelaskan otoritas nakhoda.

Di dalam SMS, perusahaan harus menyatakan bahwa nakhoda dibawah tanggung jawabnya, memiliki otorita khusus untuk mengambil keputusan demi keselamatan dan pencegahan pencemaran dan dapat meminta bantuan perusahaan jika diperlukan.



6. SUMBER DAYA DAN PERSONIL

6.1. Perusahaan harus memastikan bahwa nakhoda:
  • .1 memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan kapal;
  • .2 sepenuhnya memahami, SMS perusahaan, dan
  • .3 mendapat dukungan sepenuhnya sehingga tugas nakhoda dapat dilaksanakan dengan baik.

6.2. Perusahaan harus memasti kan bahwa setiap kapal diawaki oleh pelautpelaut yang memenuhi sya­rat, bersertifikat dan secara medis sehat sesuai persyaratan baik nasional mapun internasional.

6.3. Perusahaan harus menyusun prosedur yang memastikan agar personil baru atau personil yang dipindahkan ketugas baru yang ada kaitannya dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan diberikan pengenalan yang cukup atas tugasnya. Sebelum berlayar petunjuk penting harus disiapkan sebelum berlayar, diteliti, didokumentasikan dan disampaikan.

6.4. Perusahaan harus memastikan agar seluruh personil yang terlibat dalam SMS perusahaan memilki pengertian yang cukup atas aturan dan peraturan, codecode dan garisgaris panduan yang berkaitan.

6.5. Perusahaan harus menyusun dan memelihara prosedur untuk menentukan setiap latihan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan SMS dan harus memastikan bahwa pelatihan dimaksud, diberikan kepada seluruh personil yang terkait.

6.6. Perusahaan harus menyusun prosedur agar semua personil kapal menerima informasi yang berkaitan dengan SMS dalam bahasa lapangan atau bahasa yang dimengerti oleh mereka.

6.7. Perusahaan harus memastikan bahwa personil kapal mampu berkomunikasi secara efektif dalam melaksanakan tugasnya yang berkaitan dengan SMS.



7. PENGEMBANGAN RANCANGAN UNTUK OPERASI KAPAL

Perusahaan harus menyusun prosedur untuk menyiapkan rancangan dan instruksi operasi utama di kapal mengenai keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran.

Berbagai kegiatan terkait harus ditentukan dan ditugaskan kepada personil yang memenuhi persyaratan.



8. KESIAPAN DARURAT

8.1. Perusahaan harus menyusun prosedur untuk mengidentifasikan, menjelaskan dan tanggap atas keadaan darurat yang terjadi di kapal.

8.2. Perusahaan harus membuat program untuk praktek dan latihan guna persiapan untuk tindakan darurat.

8.3. SMS perusahaan harus menyiapkan alat ukur untuk memastikan bahwa organisasi perusahaan dapat tanggap setiap saat terhadap keadaan rawan kecelakaan dan situasi darurat yang terjadi pada kapalnya.



9. LAPORAN DAN ANALISA PENYIMPANGAN, KECELAKAAN, DAN KEJADIAN RAWAN

9.1. Didalam SMS harus termasuk prosedur yang memastikan bahwa penyimpangan, kecelakaan, dan situasi rawan dilaporkan kepada perusahaan, disidik dan dianalisa dengan maksud untuk meningkatkan keselamatan dan pencegahan pencemaran.

9.2. Perusahaan harus membuat prosedur untuk mene­rapkan tindakan pembetulannya.



10. PERAWATAN KAPAL DAN PERALATANNYA

10.1. Perusahaan harus menyusun prosedur untuk memas­tikan bahwa kapal dipelihara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan peraturan beserta setiap persyaratan tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan.

10.2. Dalam memenuhi persyaratan tersebut perusa­haan harus pastikan bahwa:
  • .1 inspeksi dilaksanakan pada interval yang sesuai;
  • .2 setiap penyimpangan, dilaporkan dan bila diketahui termasuk sebab musababnya;
  • .3 tindakan pembetulan yang sesuai dilaksanakan; dan
  • .4 catatan dari tindakan tersebut harus disimpan.

10.3. Perusahaan harus menyusun prosedur dalam SMS untuk mengenali sistem peralatan dan teknik dimana kegagalan mendadak sewaktu ope­rasi dapat menimbulkan situasi rawan. SMS harus memiliki dasar pengukuran khusus demi sasaran promosi keandalan peralatan atau sistemnya. Didalam kegiatan ini harus termasuk pula pengujian berkala dari sistem pengaturan standby maupun peralatan atau sistem teknik yang tidak digunakan secara terus menerus.

10.4. Inspeksi yang dinyatakan dalam 10.2 dan juga kegiatan yang disebutkan dalam 10.3 harus terpadu dalam operasi perawatan rutin kapal



11. DOKUMENTASI

11.1. Perusahaan harus menyusun dan memelihara prose­dur untuk kontrol semua dokumen dan data yang berkaitan dengan SMS.

11.2. Perusahaan harus memastikan bahwa:
  • .1 dokumen yang masih berlaku harus disimpan pada setiap lokasi yang ada relevansinya;
  • .2 perubahan dokumen ditin­jau ulang dan disahkan oleh personil yang dikuasakan; dan
  • .3 dokumen yang kedaluwarsa segera dikeluarkan.

11.3. Dokumen-dokumen yang digunakan untuk menjelas­kan serta penerapan SMS dapat dijadikan sebagai Safety Management Manual. Dokumen­tasi harus disimpan dalam bentuk yang dianggap paling efektif oleh perusahaan. Setiap kapal harus dilengkapi dengan semua dokomentasi yang berkaitan dengan kapal tersebut.



12. VERIFIKASI, TINJAU ULANG, DAN EVALUASI PERUSAHAAN

12.1. Perusahaan harus melakukan audit keselamatan interen untuk memverifikasi bahwa kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan dan pencegahan pencemaran telah memenubi SMS.

12.2. Secara berkala perusahaan harus mengevaluasi efisiensi dan bila perlu meneliti ulang bahwa SMS tersebut sesuai dengan prosedur yang telah digaris­kan oleh perusahaan.

12.3. Pelaksanaan audit serta perbaikannya harus dilakukan sesuai dengan prosedur dokumentasi.

12.4. Para personil yang melaksanakan audit harus bebas dari bagian yang sedang diaudit, kecuali jika dianggap tidak praktis karena besarnya dan kondisi perusa­haan.

12.5. Hasil audit dan tinjau ulang harus mendapat perhatian oleh semua personil yang berang­gung jawab atas bidang kegiatan yang ada kaitannya.

12.6. Personil manajemen yang bertanggung jawab atas bidang kegiatan yang terlibat, pada saatnya perlu mengambil tindakan perbaikan atas penyimpangan yang ditemukan.



13. SERTIFIKASI, VERIFIKASI DAN KONTROL

13.1. Kapal harus dioperasikan oleh perusahaan yang memiliki Document Of Compliance (D.O.C.) yang ada relevansinya terhadap kapal tersebut.

13.2. Document of Compliance harus diter­bitkan oleh Pemerintah untuk setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan ISM Code, atau oleh organisasi yang diakui oleh Administrasi, atau oleh Pemerintah Negara dimana perusahaan memilih untuk melakukan kegiatan usahanya, yang bertindak atas nama Administrasi.

Dokumen ini harus diterima sebagai bukti bahwa perusahaan itu mampu memenuhi persyaratan dari Code tersebut.

13.3. Salinan dari dokumen tersebut harus disimpan di kapal agar nakhoda, bila diminta, dapat memperlihatkan untuk verifikasi kepada Administrasi atau organisasi yang diakui.

13.4. Sertifikat yang disebut Safety Management Certificate, dikeluarkan untuk kapal oleh Administrasi atau oleh organisasi yang diakui oleh Administrasi.

Pada saat diterbitkannya sertifikat yang dimaksud, Administrasi telah harus memverifika­si bahwa perusahaan dan manajemen di kapal dilaksanakan sesuai dengan SMS yang diakui.

13.5. Administrasi atau organisasi yang diakui Administrasi harus melakukan pemeriksaan secara berkala bahwa SMS yang diakui untuk kapal berfungsi dengan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar