Minggu, 19 Desember 2010

KELAIKLAUTAN KAPAL

Kelaiklautan (seaworthiness) sebuah kapal secara teknis (diluar status hukum dan pengawakannya), selama ini dinilai dari integritas struktur dan kekuatan lambung serta seberapa baiknya fungsi kerja sistem dalam kapal tersebut, seperti sistem propulsi & kemudi, power generation, navigasi & komunikasi, pemadam kebakaran, dll.

Adapun acuan untuk menilai hal-hal tersebut diatas, adalah sejauh mana kapal dapat memenuhi persyaratan teknis klasifikasi kapal (classification rules), serta persyaratan-persyaratan dari peraturan IMO (International Maritime Organization – yaitu salah satu badan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang fokus dalam bidang keselamatan jiwa dan pencegahan pencemaran di laut).
Persyaratan klasifikasi lebih fokus kepada persyaratan dan kalkulasi teknis terhadap suatu konstruksi lambung kapal, stabilitas, permesinan, kelistrikan dan sistem penunjang operasi kapal yang lain, seperti sistem boiler, sistem kemudi, dll.


Peraturan IMO sendiri lebih bertitik berat kepada keselamatan jiwa di laut dengan adanya aturan tentang Safety of Life At Sea – SOLAS dan pencegahan pencemaran di laut yang mengacu pada Marine Pollution Prevention – MARPOL serta beberapa peraturan international lain yang diadopsi, seperti peraturan garis muat (International Load Line Convention, 1966), pencegahan tabrakan di laut (Convention on the International Regulation for Preventing Collisions at Sea - COLREG), dan peraturan yang secara spesifik berlaku untuk type kapal tertentu seperti IGC Code (International Gas Carrier Code) untuk kapal-kapal pengangkut gas dalam bentuk cair (liquefied gas), IBC Code International Bulk Carrier Code) untuk kapal kapal curah.


Serta ada peraturan-peraturan tambahan dari negara tempat kapal tersebut teregister (flag administration).


Semua peraturan dan persyaratan kapal diluar persyaratan klasifikasi lebih dikenal dengan peraturan statutory.



  • Kapal (UU RI No 21 th 1992) adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digeraakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.


  • Kelaiklautan kapal (UU RI No 21 th 1992) adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu.


  • Administration (SOLAS 2004) adalah pemerintah suatu negara dimana sebuah kapal didaftarkan pada negara tersebut (memakai bendera negara tersebut), sering pula disebut sebagai flag administration.


  • Penumpang (SOLAS 2004) adalah setiap orang di kapal selain daripada: (i) Kapten /nahkoda kapal dan anak buah kapal (ABK) atau orang lain yang bekerja dikapal dalam kapasitas apapun untuk kepentingan bisnis dari kapal tersebut dan (ii) Anak-anak dibawah usia satu tahun.


  • Kapal penumpang (SOLAS 2004) adalah kapal yang mengangkut lebih dari dua belas orang penumpang.


  • Kapal kargo/barang (SOLAS 2004) adalah semua jenis kapal selain kapal penumpang.


  • Kapal tanker (SOLAS 2004) adalah kapal barang yang mempunyai konstruksi untuk atau disesuaikan untuk mengangkut barang cair dalam bentuk curah dalam kondisi yang tidak mudah ataupun mudah terbakar.


  • Kapal ikan (SOLAS 2004) adalah kapal yang dipakai untuk menangkap ikan, ikan paus, anjing laut, singa laut atau sumberdaya kehidupan lain di laut.


  • Kapal nuklir (SOLAS 2004) adalah kapal yang mempunyai pembangkit tenaga nuklir.


  • Kapal baru/ new ship (SOLAS 2004) adalah kapal yang peletakan lunasnya (keel laying) atau tahap konstruksi yang sama dengan peletakan lunas (lihat no. 13) dilakukan pada tanggal atau setelah 25 May
    1980.


  • Kapal lama/ existing ships (SOLAS 2004) adalah kapal selain kapal baru.


  • Satu mil (SOLAS 2004) adalah jarak sepanjang 1.852 meter atau 6080 kaki.


  • Tanggal ulang tahun/ anniversary date (SOLAS 2004) adalah hari dan bulan pada setiap tahun yang berhubungan dengan tanggal akhir masa berlaku suatu sertifikat.


  • Tahap konstruksi yang sama dengan peletakan lunas (SOLAS) adalah: (i) Tahap konstruksi kapal yang bisa diidentifikasikan secara specific, dan (ii) Tahap assembling kapal yang telah mencapai 50 ton atau 1% dari perkiraan massa seluruh material struktur, dipakai yang mana yang lebih sedikit.




  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar